Akhir tahun 2008, muncul kalangan yang peduli akan kelestarian sejarah untuk memajukan kota Probolinggo dengan membangun sebuah museum. Dimotori oleh Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah), Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata (Dispobpar), BIAS (British Indonesia Artists Society) dari Brighton Inggris dan beberapa personal yang ikut menggawangi proses berdirinya Museum dalam bentuk project proposal pendirian museum kepada Walikota Probolinggo H.M Buchori SH,M.Si.
Bias adalah organisasi non profit yang bergerak di bidang pengembangan seni budaya hingga program pementasan silang seni-seniman Indonesia dengan United Kingdom. Organisasi ini dirintis tahun 2003 dan kemudian resmi Mei 2005.
Walikota Probolinggo merespon sangat baik project proposal tersebut, dan tanggal 17 November memerintahkan Bappeda untuk menindaklanjutinya. Kemudian Bappeda mengomando serangkain rapat koordinasi untuk menindaklanjutinya bersama dengan Dispobpar, disusul dengan rapat lanjutan yang melibatkan pelaku dan pemerhati budaya seni Kota Probolinggo.
Pembahasan tersebut bermuara pada kesimpulan bahwa Kota Probolinggo semestinya memiliki museum. Selain sebagai icon kota, juga untuk pendokumentasian sejarah jati diri Probolinggo dari masa ke masa. Ekspektasi yang lebih besar juga muncul agar Museum menjadi bagian aktif dari jejaring pariwisata yang sedang di bangun pemerintah.
Museum diproyeksikan menjadi tempat publik bagi ekspresi seni dan kajian-kajian budaya. Karenanya disepakati bahwa Museum juga menjadi Pusat Kesenian dan Kebudayaan. Kristalisasi wacana berikutnya adalah gedung yang hendak dijadikan museum. Diantaranya ada Gedung Tua diu depan rumah dinas walikota, markas Kodim Probolinggo, Gedung Pengairan kota Probolinggo serta Gedung Panti Budaya.
Dari sekian banyak pandangan, gedung Panti Budaya dinilai paling cocok dilihat dari aspek lokasi,arsitektur maupun kesejarahan. Kawasan GBH merupakan tanah Eigendom terdiri atas tiga bidang: Tanah Eigendom No 447 luas + - 7.193 m2, tanah eigendom no 49 luasnya +- 4.915m2, tanah eigendom no 721 luasnya +- 1.300m2 (surat ukur nomor 44 tanggal 15 Mei 1899)
Masuk tahun 2009 langkah mewujudkan pendirian Museum semakin nyata. Tertanggal 26 Agustus 2009 Wali Kota Probolinggo menerbitkan tiga keputusan penting terkait pendirian Museum.
Pertama Keputusan Walikota Probolinggo Nomor 188.45/261KEP/425.012/2009 tentang tim pembentukan Museum Probolinggo, tim tersebut merupakan gabungan satker-satker Pemkot